<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni dan Internet Marketing</title>
	<atom:link href="http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/</link>
	<description>Bali Orange Communications is Bali Web Hosting, Hosting Indonesia, Bali Web Design, Domain Name Registration Company</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 03:14:00 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: CYBERCRIME DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA &#171; komunikasi2010</title>
		<link>http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/comment-page-1/#comment-16672</link>
		<dc:creator>CYBERCRIME DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA &#171; komunikasi2010</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Nov 2011 07:46:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/#comment-16672</guid>
		<description>[...] http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/ [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] <a  href="http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/" rel="nofollow">http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/</a> [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: franky</title>
		<link>http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/comment-page-1/#comment-6938</link>
		<dc:creator>franky</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2010 03:46:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/#comment-6938</guid>
		<description>(Kasus ala Prita terulang di Jatim)

Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

1.	Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
2.	Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>(Kasus ala Prita terulang di Jatim)</p>
<p>Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.</p>
<p>Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).<br />
Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:</p>
<p>1.	Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).<br />
2.	Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).<br />
Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: syahrul</title>
		<link>http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/comment-page-1/#comment-1483</link>
		<dc:creator>syahrul</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2009 15:53:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/#comment-1483</guid>
		<description>(Kasus ala Prita terulang di Jatim)

Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

 
 
Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III  Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada  KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI  dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba  berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan  , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

1.	Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan  tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet  Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
2.	Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum  yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran  kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat  pada  Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan  terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.

Hormat kami,
                                          



 ASDAUDIN
                                                                                    contact person 081332678566</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>(Kasus ala Prita terulang di Jatim)</p>
<p>Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.</p>
<p>Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III  Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada  KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI  dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba  berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).<br />
Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan  , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:</p>
<p>1.	Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan  tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet  Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).<br />
2.	Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).<br />
Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum  yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran  kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat  pada  Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan  terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.</p>
<p>Hormat kami,</p>
<p> ASDAUDIN<br />
                                                                                    contact person 081332678566</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Laptop Rusak dan Scheduling Post &#124; Corat Coret</title>
		<link>http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/comment-page-1/#comment-1346</link>
		<dc:creator>Laptop Rusak dan Scheduling Post &#124; Corat Coret</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 02:46:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/#comment-1346</guid>
		<description>[...] foto dari hape, blank&#8230;item semua, mati total. Setelah ngobrol-ngobrol sama kawan-kawan di Baliorange, diagnosa awal hanya masalah di circuit sekitar power supply. Mungkin masih mudah dan murah untuk [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] foto dari hape, blank&#8230;item semua, mati total. Setelah ngobrol-ngobrol sama kawan-kawan di Baliorange, diagnosa awal hanya masalah di circuit sekitar power supply. Mungkin masih mudah dan murah untuk [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nyomanARIS</title>
		<link>http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/comment-page-1/#comment-1335</link>
		<dc:creator>nyomanARIS</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 13:07:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/#comment-1335</guid>
		<description>iya tau beritanya Ibu Prita uda msk bui, Rs Omni emang rada2 ngawur.
@komang madkork suka tante2 neh....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>iya tau beritanya Ibu Prita uda msk bui, Rs Omni emang rada2 ngawur.<br />
@komang madkork suka tante2 neh&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Komang Mangkork</title>
		<link>http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/comment-page-1/#comment-1273</link>
		<dc:creator>Komang Mangkork</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 14:53:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.baliorange.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internet-marketing/#comment-1273</guid>
		<description>Ibu Prita Emang Cantik... 

Gubrakzzz... apa hubungannya,,, 

Semoga Tuhan Melindungi Ibu Prita</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ibu Prita Emang Cantik&#8230; </p>
<p>Gubrakzzz&#8230; apa hubungannya,,, </p>
<p>Semoga Tuhan Melindungi Ibu Prita</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

